HUKUM HAK WARIS DALAM Al-QUR'AN (Faraid)
(QS. An Nisaa' Ayat 7)
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا
قَلَ مِنْهُّ أَوْ كَثُر نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah
ditetapkan.
(QS. An Nisaa' Ayat 8)
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلا مَعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak
yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu
[271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
baik.
[270]. Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak
mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[271]. Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
[271]. Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
(QS. An Nisasa' Ayat 9)
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا
خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
(QS. An Nisasa' Ayat 10)
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya
mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).
AHLI WARIS LAKI-LAKI
1. Anak Laki-laki
2. Cucu Laki-laki dari anak Laki-laki Bapak
3. Bapak
4. Kakek dari Bapak terus keatas
5. Saudara Laki-Laki sekandung
6. Saudara laki-Laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
9. Anak Laki-laki saudara laki-laki sebapak
10. Paman yang sekandung dengan Bapak
11. Paman yang sebapak dengan bapak
12. Anak laki-laki pamanyang sekandung dengan bapak
13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14. Suami
15. Laki-Laki yang memerdekaan muwaris
2. Cucu Laki-laki dari anak Laki-laki Bapak
3. Bapak
4. Kakek dari Bapak terus keatas
5. Saudara Laki-Laki sekandung
6. Saudara laki-Laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
9. Anak Laki-laki saudara laki-laki sebapak
10. Paman yang sekandung dengan Bapak
11. Paman yang sebapak dengan bapak
12. Anak laki-laki pamanyang sekandung dengan bapak
13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14. Suami
15. Laki-Laki yang memerdekaan muwaris
Bila ahli waris ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 3 yaitu : 1. Anak Laki-Laki 2. Suami 3. Bapak | |||||||
AHLI WARIS PEREMPUAN
1. Anak Perempuan
2. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
3. Ibu
4. Nenek dari Ibu
5. Nenek dari Bapak
6. Saudara Perempuan Kandung
7. Saudara Kandung Perempuan dari Bapak
8. Saudara Perempuan Ibu
9. Istri
10. Wanita yang memerdekakan muwaris
1. Anak Perempuan
2. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
3. Ibu
4. Nenek dari Ibu
5. Nenek dari Bapak
6. Saudara Perempuan Kandung
7. Saudara Kandung Perempuan dari Bapak
8. Saudara Perempuan Ibu
9. Istri
10. Wanita yang memerdekakan muwaris
Bila ahli waris perempuan ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 5 yaitu :
1. Istri
2. Anak Perempuan
3. Ibu
4. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
5. Saudara Perempuan
1. Istri
2. Anak Perempuan
3. Ibu
4. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
5. Saudara Perempuan
Dan apabila semua 25 ahli waris (ahli waris Laki-laki dan Perempuan) ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya ada 5, yaitu :
1. Ayah
2. Ibu
3. Anak Laki-laki
4. Anak Perempuan
5. Istri/Suami
1. Ayah
2. Ibu
3. Anak Laki-laki
4. Anak Perempuan
5. Istri/Suami
Di dalam hukum waris, pembagian warisan ditentukan oleh pembagian sesuai kelompok dengan kategori masing-masing. Kelompok tersebut adalah :
1. Ashabul Furudh
Kelompok ini mendapatkan bagian warisan karena sudah ditetapkan di dalam
Al-Qur`an. Kelompok ini harus didahulukan daripada yang lainnya. Mereka
mendapatkan bagian ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, atau 2/3 tergantung posisi dan
keberadaan ahli waris lainnya.
QS. An-Nisaa' ayat 11 :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا
مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ
فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ
يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ
أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo
harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
Pembagian dalam Kelompok Ini yaitu :
- Anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan
- 2 atau lebih Anak Perempuan mendapat 2/3 harta warisan
- Jika yang meninggal mempunyai anak, Ibu dan Bapak masing-masing 1/6 dari harta yang ditinggalkan.
- Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat 1/3.
- jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat 1/6
- ½ warisan, jika seorang anak perempuan tunggal, suami jika istri yang wafat tidak memiliki anak, atau seorang saudara kandung perempuan atau seayah yang tidak memiliki anak.
- jika seorang suami, tapi pewaris memiliki anak maka ia mendapatkan ¼. Sama halnya dengan para istri jika pewaris tidak memiliki anak, ia mendapatkan bagian ¼. jika pewaris memiliki anak, ia hanya mendapatkan 1/8 bagian.
Kelompok ini terdiri dari golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, namun nilainya tidak ditetapkan di dalam Al-Qur`an. Ia hanya mendapatkan sisa bagian setelah harta waris dibagikan kepada kelompok ashabul furudh. Karenanya, ia bisa mendapatkan lebih besar atau bisa lebih kecil.
Pembagian dalam Kelompok ini yaitu :
- jika seseorang meninggal dunia dan ia memiliki ayah, ibu, dan anak, maka ayah memperoleh 1/6, ibu 1/6, dan sisanya untuk anak.
Kelompok ini yang bukan termasuk kelompok ashabul furudh dan ‘ashabah. Golongan ini merupakan ahli waris yang merupakan keturunan dari pihak perempuan. Misalnya, cucu dari anak perempuan, kakek dari ibu, kemenakan dari saudara perempuan, dan paman dari pihak ibu.
4. Pengganti
Kelompok pengganti terjadi karena si ahli waris meninggal lebih dahulu daripada si pewaris sehingga kedudukannya bisa digantikan oleh anaknya.
Masih banyak kekurangan dalam Postingan Ini, jika saya salah mohon di beri pencerahan untuk pembenaran.
SEMOGA BERMANFAAT