Kamis, 10 Januari 2013

Hak Waris Dalam Islam

HUKUM  HAK WARIS DALAM Al-QUR'AN (Faraid)
(QS. An Nisaa' Ayat 7)
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَ مِنْهُّ أَوْ كَثُر نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
 
(QS. An Nisaa' Ayat 8)
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلا مَعْرُوفًا  
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
[270]. Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[271]. Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan. 

(QS. An Nisasa' Ayat 9)
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا 
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

(QS. An Nisasa' Ayat 10)
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

AHLI WARIS LAKI-LAKI
1. Anak Laki-laki
2. Cucu Laki-laki dari anak Laki-laki Bapak
3. Bapak
4. Kakek dari Bapak terus keatas
5. Saudara Laki-Laki sekandung
6. Saudara laki-Laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
9. Anak Laki-laki saudara laki-laki sebapak
10. Paman yang sekandung dengan Bapak
11. Paman yang sebapak dengan bapak
12. Anak laki-laki pamanyang sekandung dengan bapak
13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14. Suami
15. Laki-Laki yang memerdekaan muwaris

Bila ahli waris ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 3 yaitu :
1. Anak Laki-Laki
2. Suami
3. Bapak
   

 

AHLI WARIS PEREMPUAN
1. Anak Perempuan
2. Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki
3. Ibu
4. Nenek dari Ibu
5. Nenek dari Bapak
6. Saudara Perempuan Kandung
7. Saudara Kandung Perempuan dari Bapak
8. Saudara Perempuan Ibu
9. Istri
10. Wanita yang memerdekakan muwaris

Bila ahli waris perempuan ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 5 yaitu :
1. Istri
2. Anak Perempuan
3. Ibu
4. Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
5. Saudara Perempuan

Dan apabila semua 25 ahli waris (ahli waris Laki-laki dan Perempuan) ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya ada 5, yaitu :
1. Ayah
2. Ibu
3. Anak Laki-laki
4. Anak Perempuan
5. Istri/Suami

Di dalam hukum waris, pembagian warisan ditentukan oleh pembagian sesuai kelompok dengan kategori masing-masing. Kelompok tersebut adalah :

1. Ashabul Furudh
Kelompok ini mendapatkan bagian warisan karena sudah ditetapkan di dalam Al-Qur`an. Kelompok ini harus didahulukan daripada yang lainnya. Mereka mendapatkan bagian ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, atau 2/3 tergantung posisi dan keberadaan ahli waris lainnya.

QS. An-Nisaa' ayat 11 :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا 
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.

Pembagian dalam Kelompok Ini yaitu :
  • Anak laki-laki mendapat 2x bagian anak perempuan
  • 2 atau lebih Anak Perempuan  mendapat 2/3 harta warisan
  • Jika yang meninggal mempunyai anak, Ibu dan Bapak masing-masing 1/6 dari harta yang ditinggalkan.
  • Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat 1/3.
  • jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat 1/6
  • ½ warisan, jika seorang anak perempuan tunggal, suami jika istri yang wafat tidak memiliki anak, atau seorang saudara kandung perempuan atau seayah yang tidak memiliki anak. 
  • jika seorang suami, tapi pewaris memiliki anak maka ia mendapatkan ¼. Sama halnya dengan para istri jika pewaris tidak memiliki anak, ia mendapatkan bagian ¼. jika pewaris memiliki anak, ia hanya mendapatkan 1/8 bagian.
2. ‘Ashabah 
Kelompok ini terdiri dari golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, namun nilainya tidak ditetapkan di dalam Al-Qur`an. Ia hanya mendapatkan sisa bagian setelah harta waris dibagikan kepada kelompok ashabul furudh. Karenanya, ia bisa mendapatkan lebih besar atau bisa lebih kecil.
Pembagian dalam Kelompok ini yaitu :
  • jika seseorang meninggal dunia dan ia memiliki ayah, ibu, dan anak, maka ayah memperoleh 1/6, ibu 1/6, dan sisanya untuk anak.
3. Dzawil Arham
Kelompok ini yang bukan termasuk kelompok ashabul furudh dan ‘ashabah. Golongan ini merupakan ahli waris yang merupakan keturunan dari pihak perempuan. Misalnya, cucu dari anak perempuan, kakek dari ibu, kemenakan dari saudara perempuan, dan paman dari pihak ibu.  

4. Pengganti  
Kelompok pengganti terjadi karena si ahli waris meninggal lebih dahulu daripada si pewaris sehingga kedudukannya bisa digantikan oleh anaknya.

Masih banyak kekurangan dalam Postingan Ini, jika saya salah mohon di beri pencerahan untuk pembenaran.
SEMOGA BERMANFAAT

Teman

PASANG IKLAN ANDA

Pasang Iklan
gusliansyach@gmail.com


INFO LOWONGAN
KERJA

Saya

Foto saya
Tarakan, Kalimantan Timur, Indonesia
Orang biasa saja, biasa-biasa saja, makanya blognya juga biasa-biasa saja..